Pegawai Bank di Sumsel Ditangkap karena Tilep Rp1,2 Miliar untuk Judi Online

Pegawai Bank di Sumsel Ditangkap karena Tilep Rp1,2 Miliar untuk Judi Online

Palembang, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Sumatera Selatan membuka sidang terduga korupsi yang melibatkan Bank Sumsel yang berada diCabang Muara Dua Oku Selatan. Kasus korupsi ini telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar. Tiga terdakwa yang merupakan pegawai bank yaitu Muhammad Ibrahim sebagai teller, Demmi Gustian sebagai customer service, dan Rici Sadian Putra sebagai Satpam, telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus tersebut.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Sahlan Effendi, terdakwa Muhammad Ibrahim mengakui bahwa uang yang diambilnya dari mesin ATM dan nasabah digunakan untuk bermain judi online jenis Bacarat. “Pertama, saya mengambil uang dari box mesin ATM, dan yang kedua, saya memalsukan slip penarikan dana nasabah. Uangnya saya habiskan untuk bermain judi online Bacarat dan menghabiskannya dengan teman-teman,” ungkap Ibrahim di hadapan Majelis Hakim PN Tipikor Palembang.

Ibrahim menjelaskan bahwa pada Maret 2022, sebagai teller, seharusnya ia harus memasukkan uang sebanyak Rp.800 juta ke mesin ATM, namun uang itu hanya diberikan sebesar Rp.740 juta. “Untuk mengambil uang di ATM, saat itu habis magrib, saya datang ke pos security dan meminta kunci ATM kepada tersangka Rici sebagai satpam dengan alasan ada nasabah yang mengeluh. Kemudian, saya mengambil uang dari box sebesar Rp140 juta,” jelasnya.

Sedangkan terdakwa DG menyatakan bahwa ia disuruh oleh terdakwa I agar memeriksa data dari rekening salah satu nasabah. Terakhir, tersangka Rici Sadian Putra, sebagai satpam dibank tersebut, mengungkapkan bahwa terdakwa I meminta kunci ATM dari dirinya saat di luar jam kerja. “Sekitar habis magrib, Ibrahim datang kepada saya di pos security untuk meminjam kunci ATM. Katanya, ada nasabah yang mengeluh,” ungkapnya.

Ketiga terdakwa melakukan aksi dengan memalsukan identitas dan tanda tangan delapan nasabah Bank Sumsel Babel cabang Muara Dua Kabupaten OKU Selatan. Atas perbuatan mereka, ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 1 Angka 22 UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta Pasal 5 Angka 3 dan Pasal 5 Angka 6 UU No 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk lebih meningkatkan pengawasan dan integritas dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan. Upaya pencegahan korupsi dan penindakan terhadap pelaku kejahatan keuangan perlu ditingkatkan agar kerugian negara dapat diminimalisir dan kepercayaan publik terhadap institusi perbankan tetap terjaga.

Baca Juga : Vincent Kompany Burnley Naik Kasta Tercepat dalam Sejarah Liga

Pemuda di Jambi Ditangkap Usai Mencuri Besi di Klenteng untuk Main Judi Slot

Jambi, 11 April 2023 – Dua pemuda di Kota Jambi, IG (29) dan AS (29), ditangkap oleh petugas ronda setelah tertangkap basah mencuri besi di Klenteng Hok Kentong di Lorong KONI, Talangjauh, Jelutung. Saat ditangkap, keduanya mengaku nekat melakukan pencurian untuk mendapatkan modal bermain judi slot.

Kanitreskrim Polsek Jelutung, Ipda Fajaruddin, menjelaskan bahwa kedua pelaku berencana menjual besi yang dicuri untuk mendapatkan dana bermain judi slot, djarumtoto slot. “Mereka mengakui bahwa besi hasil curian akan dijual, dan hasilnya akan digunakan untuk bermain judi slot,” ujar Ipda Fajaruddin pada Selasa (11/4/2023). 

Pelaku menggunakan sepeda motor saat menjalankan aksinya, datang ke lokasi pencurian dengan berboncengan. “Mereka berusaha mengambil besi pagar dan pagar besi tenda di Klenteng Hok Kentong, namun aksinya ketahuan oleh warga setempat sehingga langsung diamankan,” tambahnya.

Kejadian ini terjadi pada Senin, 10 April 2023, sekitar pukul 03.00 WIB. Warga yang berjaga malam mengetahui perbuatan mereka dan segera mengamankan kedua pelaku. Selanjutnya, warga melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.

“Pelaku pencurian tersebut langsung dibawa oleh petugas Reskrim dan patroli ke Polsek Jelutung berdasarkan laporan dari warga,” sambung Fajaruddin.

Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di sel tahanan Polsek Jelutung untuk proses hukum lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan berupa 1 buah pagar yang terbuat dari besi, 1 buah besi tenda, dan 1 unit sepeda motor merek Yamaha Jupiter yang digunakan oleh pelaku dalam aksinya.

Kejadian ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tetap waspada terhadap aksi pencurian yang dilakukan oleh para pelaku kejahatan dengan tujuan mendapatkan dana untuk berjudi. Kolaborasi antara petugas keamanan dan masyarakat dapat membantu meningkatkan keamanan lingkungan dan mencegah terjadinya tindakan kriminal yang merugikan.

Pegawai Minimarket Ditangkap karena Gelapkan Uang Perusahaan Ratusan Juta akibat Kecanduan Judi Online

OKU Selatan, 03 Mei 2023 – Seorang pegawai minimarket, Asep Maulana Wahyudi (23), ditangkap oleh pihak kepolisian setelah melakukan penggelapan uang perusahaan hingga mencapai ratusan juta rupiah. Kejadian ini terjadi di minimarket Kecipung yang berlokasi di Kelurahan Batu Belang Jaya, Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan.

Kapolres OKU Selatan, AKBP Indra Arya Yudha, melalui Kasatreskrim AKP Biladi Ostin, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap ketika tersangka diminta untuk mentransfer uang hasil penjualan toko senilai Rp16.057.000 ke rekening perusahaan. Namun, alih-alih menyetorkan uang tersebut, tersangka justru memanfaatkannya sebagai modal untuk bermain judi online.

Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, diketahui bahwa toko mengalami kerugian sebesar Rp 282.928.300 akibat tindakan penggelapan tersebut. Perusahaan kemudian melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian. Tim Satreskrim Polres OKU berhasil mengumpulkan informasi tentang keberadaan tersangka, yang kemudian tertangkap di Kampung Abadi, Kelurahan Pasar Muaradua, OKU Selatan.

Selanjutnya, tersangka Asep Maulana Wahyudi dibawa ke Mapolres OKU untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tindakan penggelapan ini menjadi peringatan bagi seluruh pegawai dan masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap risiko kecanduan judi online yang dapat menyebabkan kerugian finansial dan masalah hukum. Pihak perusahaan juga diharapkan meningkatkan pengawasan terhadap keuangan dan aset perusahaan guna mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.

Dalam kasus ini, kecanduan judi online menjadi penyebab utama dari perbuatan Asep Maulana Wahyudi yang menyebabkan penggelapan uang perusahaan. Fenomena kecanduan judi online semakin menjadi perhatian serius, karena telah menimbulkan dampak negatif bagi individu maupun masyarakat. Ketagihan bermain judi online dapat mengakibatkan hilangnya kontrol atas diri, sehingga seseorang menjadi tergoda untuk melakukan tindakan kriminal demi memenuhi kebutuhan berjudi.

Kasus ini juga menjadi contoh nyata bagaimana kecanduan judi online bisa merugikan perusahaan secara finansial. Kecanduan tersebut dapat menyebabkan seseorang untuk mengambil langkah ekstrem seperti menggelapkan uang perusahaan untuk membiayai kebiasaan berjudinya. Hal ini mengakibatkan perusahaan menderita kerugian yang signifikan dan mengganggu stabilitas keuangan perusahaan.

Tentu saja, perusahaan juga harus memperkuat sistem pengawasan keuangan dan mengadopsi tindakan pencegahan untuk mengatasi risiko seperti ini. Pelatihan dan edukasi terkait keamanan dan etika bisnis perlu diberikan kepada seluruh karyawan, termasuk informasi tentang dampak negatif dari kecanduan judi online.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top